Definisi Korupsi
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Menurut Transparency International...
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut hukum Indonesia...
Penjelasan singkatnya ada tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Penjelasan lebih detailnya bisa kamu temukan di bab 3, tapi secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :
- Kerugian keuntungan negara
- Suap-menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)
0 komentar:
Posting Komentar