Contoh Korupsi yang Berhubungan dengan Suap-Menyuap
Menyuap Pegawai Negeri..? Itu Korupsi
Suap, Sogokan, Pelicin dan apapu sebutannya, tindakan itu bisa dianggap sebagai korupsi kalau memenuhi unsur-unsur seperti yang disebut dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Yaitu :
- Setiap orang;
- Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Paman kamu seorang pedagang mobil impor. Gara-gara ada satu persyaratan dokumen yang tidak ia penuhi, ribuan mobil baru saja dikirim oleh suppliernya dari luar negeri terpaksa ditahan di pelabuhan. Trus paman kamu akhirnya ngomong ke pegawai Bea Cukai yang berwenang. "jangan dibikin susahlah bro, gue rela ko' ngasih lho satu mobil, asal lho anggap dokumen gue dah lengkap."
Hukumannya?
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 250 juta
Memberi Hadiah ke Pegawai Negeri karena Jabatannya..? Itu Korupsi
Ini juga variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya : kamu menyuap yang bersangkutan gara-gara dia punya kekuasaan atau wewenang yang bisa menguntungkan buat kamu.
Unsur-unsur lengkap jenis korupsi ini, seperti yang disebut dalam pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001 :
- Setiap orang;
- Memberikan hadiah atau janji;
- Kepada pegawai negeri;
- Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melakat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Masih seperti dengan contoh sebelumnya. Paman kamu adalah seorang pedagang mobil impor yang mau menyuap seorang pegawai Bea Cukai. Seandainya paman kamu atau persis (atau menganggap) kalau jabatan yang dipegang si pegawai memungkin dia untuk membantu paman kamu.. ini artinya paman kamu sudah termasuk dengan perbuatan korupsi.
Hukumannya?
Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp.150 juta
Pegawai Negeri Menerima Suap..? Itu Korupsi
Kamu salah kalau mengira cuma pemberi suap yang dianggap bersalah : si pegawai negara yang menerima suap juga bisa ditangkap atau juga terlibat korupsi.
Semuanya diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, yang mengatakan kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima pemberian atau janji;
- Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b.
Lihat contoh-contoh sebelumnya. Siapapun pegawai negerinya, kalau dia sampai menerima hadiah atau janji dari kamu, berarti dia korupsi.
Hukumannya?
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp.250 juta.
Pegawai Negeri Menerima Suap..? Itu Korupsi
Nah, korupsi jenis ini adalah penajaman dari jenis korupsi sebelumnya yang saya ungkapkan. Bedanya, kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji yang dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 disebutkan kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara;
- Menerima hadiah atau janji;
- Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Lihat contoh sebelumnya. Paman kamu memberikan sogokan atau janji buat si pegawai Bea Cukai sebelum si pegawai melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya (dalam hal ini, membiarkan mobil-mobil pesanan paman kamu keluar dari pelabuhan, walaupun surat-suratnya belum lengkap). Kalau dia menerima berarti dia korupsi.
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp.1 Milyar
Advokat Menerima Suap..? Itu Korupsi
Ini juga sama dengan jenis korupsi sebelumnya, kali ini dilakukann oleh advokat atau pengacara.
Unsur-unsur korupsi jenis ini, menurut pasal 12 huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, adalah :
- Advokat yang menghadiri sidang di pengadilan;
- Menerima hadiah atau janji;
- Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Coba lihat contoh jenis korupsi sebelumnya. Pengacara yang menerima sogokan dari bapak kamu dan memberikan pembelaan yang lemah buat Si Hermansah (yang dengan sendirinya menguntungkan bapak kamu), dia sudah melakukan korupsi.
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp.1 Milyar.
SemangadD Untuk peRangI koRupsI gan,,,!! ^_^
Ok brow, semoga indonesia ke depanx tanpa korupsi..