Contoh Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara dan Hukuman Beserta Dendanya
Mencari Untung Dengan Cara yang Melawan Hukum dan Merugikan Negara..? Itu Korupsi
Korupsi jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Asal tahu saja, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat koruptor.
Kamu bisa mengkategorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur-unsur :
- Setiap orang;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
- Dengan cara melawan hukum;
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh :
Anggaplah ibu kamu seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Dalam proyek sebuah pembangunan jembatan yang dibiayai oleh negara, ibu diam-diam mengurangi jumlah semen yang digunakan. Di atas kertas tertulis 1000 sak, ternyata yang dipakai hanya 500 sak. Terus sisa uang pembelian ini dia kantongin sendiri untuk keperluan pribadinya sendiri.
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 Milyar
Menyalahgunakan Jabatan Buat Mencari Untung dan Merugikan Negara..? Itu Korupsi
Penjelasannya sih hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya, cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Korupsi jenis ini diatur dalam pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kamu bisa memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur-unsur :
Menyalahgunakan Jabatan Buat Mencari Untung dan Merugikan Negara..? Itu Korupsi
Penjelasannya sih hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya, cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Korupsi jenis ini diatur dalam pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kamu bisa memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur-unsur :
- Setiap orang;
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana ;
- Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh :
Coba lihat contoh sebelumnya, ibu kamu bisa mengkorup angggaran pembangunan jembatan karena dia seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Berarti ibu kamu sudah menyalahgunakan wewenang yang dia peroleh karena jabatannya.
Tidak ada ampun lagi, dia harus siap diseret dengan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp. 1 Milyar
Nah sekarang saya akan memberitahukan contoh-contoh korupsi yang menurut versi kita-kita..!
Korupsi yang merugikan keuangan keluarga
Contohnya : Kamu dititipin uang belanja sama ibu kamu. Kalau sampai ada uang kembalian yang kamu beliian coklat tanpa sepengetahuan ibu kamu, maka itu artinya korupsi..!
Korupsi yang merugikan keuangan sekolah
Kamu adalah bendahara dalam panitia pensi (pentas musik) sekolah. Di proposal, kamu menulis dana yang dibutuhkan Rp.10 juta, padahal yang kamu butuhkan cuma Rp.5 juta (maksudnya sih, sisa uangnya mau dipakai buat pesta pembubaran panitia). Jangan senang dulu, karena apa yang kamu lakukan udah masuk hitungan korupsi..!
Korupsi yang merugikan keuangan negara
Malam minggu, kamu kamu diajak ke sebuah pesta bersama dengan teman-temanmu. kamu tahu, yang kamu incar sudah ada disitu. Biar kelihatan keren kamu bela-belain minjam mobil sama orang tua kamu. Padahal kamu tahu sendiri kan kalau thu mobil dinas yang seharusnya cuma bisa dipakai sama bapak kamu. Tapi kalau sampai kamu melakukan hal tersebut maka secara tidak langsung kamu sudah termasuk dalam perbuatan korupsi..!
Dan masih banyak lagi jenis korupsi yang berhubungan dengan keuangan negara, terus korupsi yang berhubungan dengan Suap-Menyuap lain waktu aja yha saya ngejelasinnya, soalnya dah ngantuk nhy..by..
0 komentar:
Posting Komentar